Kabar Bima

Diperiksa BK, FFI Bantah Terlibat Proyek Sampan Fiberglass

450
×

Diperiksa BK, FFI Bantah Terlibat Proyek Sampan Fiberglass

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemeriksaan untuk mengelarifikasi dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bima, Ferdiansyah Fajar Islam (FFI), dalam proyek pengadaan sampan fiber glass dilakukan di ruangan Badan Kehormatan (BK), Rabu (04/12/13).

Data kontrak Direktur CV. Lewamori Putra Pratama, Ferdiansyah Fajar Islam, ST menandatangani kontrak pengadaan sampan fiberglass.
Data kontrak Direktur CV. Lewamori Putra Pratama, Ferdiansyah Fajar Islam, ST menandatangani kontrak pengadaan sampan fiberglass.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 13.15 Wita hingga pukul 14.15 Wita. Dalam keterangannya, Ketua Komisi II tersebut membantah mengetahui CV. Lewamori Putra Pratama, perusahaan miliknya terlibat dalam proyek pengadaan sampan fiber glass.

Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I, usai pemeriksaan mengatakan, di hadapan BK FFI mengaku tidak pernah mengurus proyek tersebut. Kendati BK menunjukan dokumen kontrak pengadaan sampan fiberglass yang di dalamnya tertuang tandatangannya,  FFI tetap membantahnya. “Setelah melihat dokumen yang ditunjukkan, FFI membantah terlibat. Bahkan, dirinya mengaku kalau tandatangan dalam dokumen kontrak bukan merupakan tandatangannya,” ungkap Yani.

Meski begitu, kata dia, FFI mengaku kalau CV Lewamori Putra Pratama merupakan perusahaan miliknya. Hanya saja, sejak menjadi anggota DPRD tidak pernah lagi digunakan dalam tender proyek. “Dirinya juga tidak tahu siapa yang menggunakan perusahaannya mengerjakan proyek sampan fiberglass,” kata Yani.

Bantahan dan pengakuan tersebut, BK tidak bisa memaksa FFI terlibat. Namun, untuk memperjelas siapa sebenarnya yang memiliki tandatangan dalam dokumen kontrak, BK akan menelusurinya.

Langkah awal, BK akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek sampan Fiberglass, Ir. H. Taufik Rusdi. Substansinya, untuk mengelarifikasi kebenaran tandatangan yang dimaksud.

Yani mengaku, BK sudah bersurat kepada Pimpinan Dewan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Taufik. Rencananya, pemanggilan Taufik diagendakan Senin (09/12/13).

*DEDY