Kabar Bima

Klinik Pratama BNNK Bima Beroperasi, Rehabilitasi Pecandu Narkoba Lebih Mudah

420
×

Klinik Pratama BNNK Bima Beroperasi, Rehabilitasi Pecandu Narkoba Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses rehabilitasi pecandu narkoba di Bima dan Dompu kini lebih mudah. Pasalnya, Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima telah resmi beroperasi.

Klinik Pratama BNNK Bima Beroperasi, Rehabilitasi Pecandu Narkoba Lebih Mudah - Kabar Harian Bima
Pelaksana Tugas Kepala BNNK Bima Arrasyidun. Foto: Deno

“Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu yang ingin mengikuti program rehabilitasi di Kantor BNNK Bima,” kata Pelaksana Tugas Kepala BNNK Bima Arrasyidun usai senam pagi bersama di halaman kantor BNNK Bima, kemarin.

Arrasyidun menyampaikan, klinik BNNK Bima tersebut telah mengantungi izin operasional melalui surat rekomendasi dari dinas kesehatan kota Bima nomor:442/26.A/Dikes/I/2018 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima Nomor: 503/446.14/01/KLINIK/DPMPTSP/I/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Klinik.

“Atas nama institusi BNNK Bima kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu atas terbentuknya klinik hingga dikeluarkannya izin operasional oleh Pemerintah Kota Bima,” ujarnya.

Dengan terbentuknya klinik ini kata dia, tentu saja akan semakin mempermudah masyarakat mendapatkan layanan rehabilitasi bagi pecandu ataupun penyalahguna narkoba. Meskipun sebelumnya BNNK Bima telah bekerjasama dengan empat Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP).

Empat lembaga dimaksud yakni RSUD Bima untuk wilayah Kota Bima, RSUD Sondosia untuk wilayah Kabupaten Bima dan RSUD Dompu untuk wilayah Dompu. Serta tiga Puskesmas yaitu Puskesmas Woha, Puskesmas Sape dan Puskesmas Langgudu yang siap memberikan pelayanan kepada pecandu, penyalahguna maupun korban penyalahguna.

“Tidak hanya menyangkut rehabilitasi tapi kedepannya BNNK Bima juga bisa melayani masyarakaat yang ingin mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN),” terangnya.

BNNK Bima mengajak kepada seluruh pihak agar bisa bekerjasama dengan BNN dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Tugas ini tidak bisa kita bebankan kepada BNN saja akan tetapi butuh kerjasama diantara semua elemen. Oleh sebab itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika agar bisa segera melaporkan ke Kantor BNNK Bima,” harapnya.

*Kahaba-05