Kota Bima, Kahaba.- Sosialisasi tentang perizinan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Bima mendapat sorotan dari warga Kecamatan Rasanae Timur. Pasalnya, sosialisasi tersebut hanya berlaku untuk empat kecamatan saja. Sementara untuk kecamatan diujung timur Kota Bima, tidak dipilih.
Krisna, warga Kecamatan setempat menyorot kinerja KPPT yang dinilai melukai warga Kecamatan Rasanae Timur. Sebab, sosialisasi tersebut juga dinilai penting untuk warga tersebut, bukan saja untuk warga di empat kecamatan lain.
“Kami juga ini warga Kota Bima. Jangan dianaktirikan seperti ini dong. Masa sosialisasi masalah ini hanya ditetapkan di empat kecamatan, sementara kami di Kecamatan Rasanae Timur,” sorotnya, Senin (28/11) kemarin.
Menurut Krisna, warga Kecamatan Rasanae Timur juga ingin mendapat perlakuan yang sama seperti kecamatan lain. Karena pemahaman tentang tata cara mengurus izin usaha di KPPT juga perlu diketahui. Agar izin yang dibuat bisa dimanfaatkan dengan baik.
Sambungnya, ia mengetahui Kecamatan Rasanae Timur tidak ditetapkan sebagai daerah untuk lokasi sosialisasi setelah melihat SK dari Walikota tidak tertera nama Kecamatan Rasanae Timur. Saat itu pun dirinya menghubungi Kepala KPPT Kota Bima perihal SK itu.
“Saya sudah hubungi Kepala KPPT, saya protes kenapa berlaku tidak adil dengan warga Kecamatan Rasanae Timur. Tapi, tidak banyak yang bisa dia jelaskan,” katanya.
Kendati Kecamatan Rasanae Timur sudah ditetapkan untuk lokasi sosialisasi, dan bakal digelar pada bulan Desember nanti. Tapi tetap saja Krisna merasa warga Kecamatan Rasanae Timur tidak dihargai.
“Kecamatan kami sudah ditetapkan akhirnya. Tapi kalau saya tidak protes, belum tentu Kecamatan Rasanae Timur dipilih untuk sosialisasi tersebut,” sesalnya.
Sementara itu, Kepala KPPT Kota Bima, A. Haris saat dikonfirmasi mengaku sorotn Krisna itu sudah tidak ada persoalan. Karena pihaknya sudah menetapkan kegiatan sosialisasi digelar pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2017.
Ditanya masalah kenapa Kecamatan Rasanae Timur tidak ditetapkan dalam SK, Haris menjawab SK itu berlaku umum.
“Sudahlah, tidak usah mempersoalkan masalah itu. Kepada Krisna juga sudah saya jelaskan dan saya minta agar tidak mempersoalkan lagi masalah itu,” ucapnya, Selasa (29/11) pagi.
*Kahaba-01