Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Panwaslu diminta tegas untuk mengatur kegiatan kampanye. Pasalnya, masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima sudah tidak mengindahkan ambang batas massa pendukung seperti tertuang dalam aturan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis menanggapi munculnya bentrok antar simpatisan Paslon saat kampanye dua hari terakhir. “Sekarang bukan lagi kampanye terbatas, masing-masing Paslon berlomba galang massa hingga puluhan ribu. Jelas itu melebihi ambang batas sesuai aturan,” kata Edy di Kantor DPRD setempat, kemarin.
Menurut Anggota Komisi III ini, ada kesan pembiaran dari Penyelenggara Pemilu melihat pelanggaran tersebut. Padahal, setiap kegiatan kampanye selalu ada personil Panwaslu yang mengawasi. Mestinya hal itu menjadi temuan karena pelanggaran kasat mata. Apalagi, massa simpatisan Paslon juga terlihat datang dari kecamatan lain.
“Kami pertanyakan ketegasan Panwaslu dan KPU. Kalau kegiatan kampanye dengan jumlah massa banyak seperti itu, wajar saja akan munculnya potensi konflik,” sorotnya.
Edy juga mengkritik, tingkat koordinasi Kepolisian dengan Penyelenggara Pemilu dalam membatasi jumlah massa saat kampanye yang dianggap kurang. Selain itu, perlu adanya ketegasan soal pengaturan konvoi sebelum dan sesudah kampanye. Sebab, iring-iringan massa pendukung ketika Paslon berkunjung membuat jalan macet total.
Tentu menurutnya, hal itu sudah menggangu ketertiban umum karena merugikan pengguna jalan lainnya. Karenanya, disisa waktu kampanye yang masih cukup lama dimintanya kepada Penyelanggara Pemilu dan Kepolisian untuk membahas aturan soal konvoi tersebut.
“Saya juga berharap kejadian kemarin menjadi pembelajaran untuk bahan evaluasi. Masyarakat tidak boleh terprovokasi dan harus bisa menahan diri,” harapnya.
*Ady