Kabar Bima

KPU Kota Bima Lantik 3 PPS Pengganti Antar Waktu

333
×

KPU Kota Bima Lantik 3 PPS Pengganti Antar Waktu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 3 PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) di 3 kelurahan dilantik oleh Ketua KPU Kota Bima Mursalin, di aula kantor KPU Kota Bima, Jumat (1/3). Ketiganya masing-masing PPS Kelurahan Matakando, Manggemaci dan Rabangodu Utara.

KPU Kota Bima Lantik 3 PPS Pengganti Antar Waktu - Kabar Harian Bima
Pelantikan 3 PPS PAW. Foto: Ist

3 PPS yang dilantik tersebut, Agussalim menggantikan Yuyun Nurmiati Jatun, PPS Kelurahan Matakando. Kemudian, Khaerunnas menggantikan Fitriatunnisa, PPS Kelurahan Rabangodu Utara. Dan, Abdul Rahim menggantikan Marwan Suhadi, PPS Kelurahan Manggemaci.

Mursalin berharap, mereka segera menyesuaikan diri dengan 2 personel PPS di masing-masing kelurahan. Karena banyak tahapan kegiatan yang sedang dilaksanakan dan harus segera diselesaikan.

“Salah satu kegiatan penting saat ini adalah pembentukan KPPS,” jelasnya.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Karena menurutnya, batas akhir pendaftaran untuk DPTb, 30 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

“Selamat bekerja. Saya yakin 3 PPS yang dilantik hari ini berintegritas tinggi dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

*Kahaba-01