Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Rasabou Kecamatan Sape, Kamis (8/10) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari pengungkapan itu, Tim mengamankan SJ (34) dan SY (33), terduga pelaku serta barang bukti seberat 36,96 gram berat bruto.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli menyampaikan, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di rumah SJ di Dusun Goa Desa Rasabou Kecamatan Sape sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggrebekan.
Saat tim sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mengamankan SY yang sedang duduk di deker depan rumah SJ. Setelah itu, tim mendobrak pintu rumah dan mengamankan SJ yang sedang berbaring dalam kamar rumah.
“Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua BPD desa setempat, kami menemukan 36,96 gram berat bruto dalam rumah SJ,” ungkapnya.
Selain mengamankan Sabu-sabu kata Kasat, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Taufarrahman juga mengamankan barang bukti penunjang lain seperti, alat timbang elektrik, alat hisap sabu, HP, plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sampaikan terima kasih pada masyarakat sudah membatu Polisi untuk mengungkap peredaran narkoba ini,” ujarnya.
*Kahaba-05