Kota Bima, Kahaba.- Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTW), dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang menjadi pedoman umum pembangunan infrastruktur kota tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pembangunan lapak-lapak permanen di lapangan Pahlawan yang saat ini tengah diprotes oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Prasarana Bappeda Kota Bima, Agus Purnama, ST, MT.
Ditemui di ruangannya, Selasa (28/8) kemarin, Agus mengungkapkan secara umum di dalam RTRW Kota Bima memang menyebutkan posisi lapangan Pahlawan Raba memiliki dua fungsi. Fungsi pertama adalah sebagai ruang terbuka hijau, dan yang kedua berfungsi untuk faktor informal. “Faktor informal yang dimaksud bisa untuk tempat PKL, namun untuk kebutuhan pengunjung RSUD Bima saja,” paparnya.
Ketika ditanya mengenai komunikasi Bappeda Kota Bima dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebelum rencana pembangunan lapak dilakukan, Agus tidak membantahnya. Diskoperindag pernah melakukan koordinasi dengan Bappeda Kota Bima terkait rencana itu, hanya saja Bappeda tidak mengira kalau bentuk akhir bangunan diatas lapangan bersejarah itu seperti sekarang. “Kami tidak mengira pembangunannya akan permanen seperti itu,” ucapnya.
Agus mengakui, jika memperhatikan bangunan permanen yang dibangun, menurutnya itu tidak melanggar RTRW. Hanya saja dalam RDTRK tidak menjelaskan secara jelas seperti apa pembangunan yang harus dilakukan di lokasi tersebut. “Semestinya pembangunan itu memang harus berpedoman pada RDTRK,” jelasnya.
Hingga kini, RTRW Kota Bima sudah rampung disusun, dan tengah menunggu pengesahan Gubernur NTB. Secara detail, rencanana pembangunan dalam RTRW akan dijabarkan lagi dalam RDTRK. Sosialisasi kedua blue print pembangunan Kota Bima itu akan dilakukan setelah keduanya ditetapkan oleh jajaran terkait. [BS]