Kota Bima,Kahaba.- Wanita yang membuang darah dagingnya di Kali Romo Jumat lalu, akhirnya ditangkap Polisi, Selasa (8/9) pukul 13.30 Wita di Kos-kos-an Kelurahan Sarae. Pelaku, ISN (24) diketahui mahasiswi di salah satu PTS di Bima. (Baca. Jasad Orok Ditemukan Terapung di Kali)
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bima Kota IPDA. Masdidin, SH mengaku warga Desa Latonda Kecamatan Tambora itu pun telah diperiksa dan divisum. Setelah mengantongi alat bukti, ISN ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Pelaku Pembuang Bayi Diminta Ditangkap)
“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya usai menginterogasi pelaku.
Kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku, anak itu dilahirkan normal seorang diri didalam Kamar Mandi Kos-nya, Selasa dini hari. Setelah melahirkan, bayi yang masih dalam keadaan hidup dibuang di Kali Romo, tidak jauh dari Kos-Kosan. “Pria yang menghamilinya belum diidentivikasi. Kasus ini masih terus Diproses,” jelasnya.
*Bin