Kota Bima, Kahaba.- Semua peserta Pemilu 2019 sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menggelar kampanye, Penyelenggara Pemilu sudah menetapkan masa tenang mulai hari ini sampai tanggal 16 April 2019.
Menindaklanjuti penetapan masa tenang, Bawaslu seluruh Indonesia juga harus mulai menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di semua ruas jalan. Memastikan APK itu tidak terpampang di lokasi yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin mengaku, penertiban APK akan dimulai hari ini, Minggu (14/4). Pihaknya bersama dengan Pol PP, mengawasli penertiban di perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima di Niu.
“Kita upayakan hari ini selesai, menyasar hingga ke wilayah timur dan utara,” katanya, diwawancarai usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu tahun 2019 di Lapangan Serasuba.
Diakuinya, penertiban dilaksanakan sampai tuntas. Jika tidak cukup waktu sehari, maka Bawaslu akan bekerja sampai tanggal 16 April 2019.
“Penertibannya sampai selesai. Karena targetnya pada masa tenang ini semua APK selesai ditertibkan,”
Pada kesempatan itu dirinya juga berharap kepada partai peserta pemilu untuk membantu menertibkan APK yang ada di sekitarnya. Sehingga tidak ada lagi terpampang foto – foto caleg pada masa tenang ini.
*Kahaba-01