Kota Bima,Kahaba.- Proses pembangunan Taman Kodo kini terganggu masalah aset lahan, yang diklaim oleh sejumlah warga setempat. Pemilik lahan pun mengancam akan menghentikan pekerjaan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang menelan anggaran sebanyak Rp 4,3 miliar tersebut. (Baca. Pemilik Tanah Ancam Hentikan Pekerjaan Taman Kodo)
Di tengah persoalan itu, lantas dimana peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang di dalamnya ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian?
Kasi Intel Kejari Bima Ikhwanul Muslimin yang dimintai komentar menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengurus masalah lahan. Karena tugas inti TP4D sesuai permintaan pemerintah yakni mengawal proses pekerjaan fisik. (Baca. Taman Kodo Bermasalah, Alfian: Apa Kerja OPD Itu, Berani Bangun di Atas Tanah Warga)
Tapi jika dari masalah lahan itu pihaknya diminta oleh pemerintah untuk membantu penanganannya, kejaksaan tentu akan bersedia membantu dan mediasi.
“Kita tahu soal lahan itu, karena anggota kita juga ikut terlibat saat sosialisasi dengan warga setempat, termasuk sejumlah pemilik lahan,” ungkapnya, Rabu (13/11).
Ia mengungkapkan, saat sosialisasi seluruh warga menyepakati pekerjaan RTP dilaksanakan. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama warga setempat.
Kendati demikian, dengan munculnya masalah lahan itu, TP4D melihat sejumlah pernyataan di OPD terkait yang terkesan saling lempar tanggungjawab. Seperti penuturan Kabid Aset yang menegaskan status tanah itu tidak tercatat pada aset Kota Bima.
“Tapi kami sebagai TP4D kan tidak mengurus keabsahan aset, tugas kami mengawal dan mengawasi pekerjaan saja,” tuturnya.
Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmy Manossoh Prayugo SIk mengaku, anggotanya yang masuk TP4D tidak hadir dan tidak undang saat pemaparan program oleh Satker pemilik pekerjaan.
“Saya tanya anggota tidak ada yang tahu dan tidak hadir saat pemaparan program awal,” jawabnya singkat.
*Kahaba-05