Kota Bima, Kahaba.- Sikap kasir Bolly Mart Kelurahan Sadia yang mengembalikan uang konsumen dengan ucapan terimaksih, karena alasan tidak ada permen, mendapat perhatian dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima. (Baca. Diduga, Bolly Mart Tipu Konsumen dengan Ucapan Terimakasih)
Kabid Perdagangan Dinas setempat, Ratnaningsih saat dimintai keterangan masalah itu kaget mendengar jika ada kasir yang tidak mengembalikan uang, kemudian hanya menyampaikan ucapan terimakasih.
“Tidak bisa dong, itu melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Meski kecilnya uang yang akan dikembalikan, jenisnya tetap uang dan harus dikembalikan,” tegasnya.
Mengenai pengembalian dengan permen, yang diketahuinya, dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara detail. Tapi yang pasti, memberikan kembalian merupakan kewajiban penjual dan permen, sebagai kembalian bukanlah mata uang, maka kembalian dalam bentuk permen sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Pembeli berhak menolak jika pengembalian dengan permen. Kecuali, pengembalian dengan permen bisa dilakukan apabila ada kesepakatan antara pembeli dengan penjual,” jelasnya.
Ratnaningsih mengaku, karena dirinya juga masih menemukan adanya pengembalian menggunakan permen di sejumlah Minimarket di Kota Bima, apalagi mendengar Bolly Mart mengembalikan uang pembeli dengan ucapan terimakasih, maka pihaknya dalam waktu dekat akan turun dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
“Nanti kita turun, kita juga akan undang teman – teman wartawan untuk bersama mengawasi persoalan ini. Jika memang sering terjadi pengembalian oleh kasir dengan ucapan terimakasih, tentu kita sebagai Pemerintah akan memberi tindakan,” tambahnya.
*Bin