Kabar Bima

Pansus Tanah Amahami Dijadwalkan Pada Sidang II

386
×

Pansus Tanah Amahami Dijadwalkan Pada Sidang II

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bima, H Armansyah membenarkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penimbunan tanah Amahami belum masuk jadwal pembahasan.

Anggota Banmus DPRD Kota Bima, H Armansyah. Foto: Bin
Anggota Banmus DPRD Kota Bima, H Armansyah. Foto: Bin

“Karena pembahasannya alot ditingkat Banmus kemarin, pimpinan memberikan ketegasan bahwa Pansus penimbunan tanah akan dialokasikan waktu pada masa sidang II tahun 2016,” jelas Duta PKS ini di ruang kerjanya, Senin (23/3) pagi.

H Armansyah menjelaskan, pada saat rapat Banmus Ia menyampaikan terkait surat pembentukan pansus terkait penimbunan tanah Amahami tersebut. Usulan pembentukan didukung sebagian besar Anggota Dewan. Sementara terkait rencana pembentukan Pansus soal tambang marmer belum ada kesepakatan dan surat.

Hanya saja kata dia, surat sebagai dasar pembentukan Pansus penimbunan tanah pada saat itu belum disampaikan oleh Pimpinan DPRD. Justru dari Anggota Pansus yang menyampaikannnya.

Kebetulan pada saat itu lanjutnya, Pimpinan DPRD, Syahbudin memberikan ketegasan di Paripurna bahwa persoalan Pansus penimbunan tanah diserahkan kepada Banmus untuk diagendakan pembahasannya. Bukan meminta persetujuan apakah dibentuk atau tidak.

“Saya kira itu clear, karena saat ini belum bisa dengan pertimbangan waktu dan padatnya jadwal kegiatan DPRD. Bukan berarti tidak ditindaklanjuti, karena jadwal belum ada,” terangnya.

H Armansyah juga menyinggung, dukungan pembentukan Pansus yang disampaikan Anggota Dewan bukan mewakili fraksi. Meskipun tidak bisa dilepaskan kapasitas sebagai anggota fraksi dan individu dewan. Apalagi ketika seluruh anggota fraksi menandatangani dukungan, maka secara langsung itu keinginan fraksi.

“Namun kalau baru sebagian anggota fraksi yang tandatangan itu belum bisa dikatakan suara fraksi. Kemarin itu baru individu Anggota Dewan,” tandasnya.

*Ady