Kota Bima, Kahaba.- Janji Panwaslu Kota Bima segera memanggil oknum guru SDN 32 Kota Bima Mahyudin Mas’ud yang terlibat politik praktis, hingga saat ini belum juga dilakukan. Alasannya, belum ada yang melapor. (Baca. Oknum Guru Ini Pakai Atribut Partai dan Hadir Saat Pengambilan Nomor Paslon)
“Kami belum panggil karena sampai saat ini belum ada pihak yang melaporkan ke Panwaslu,” ujar Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaimen, Kamis (15/2). (Baca. Politik Praktis Oknum Guru, Alwi: Segera Pilih Mengajar atau Berpolitik)
Menurut dia, bukti melalui pemberitaan di media massa hanya berupa informasi awal. Belum bisa dijadikan dasar untuk memanggil yang bersangkutan. Karena dalam penanganan pelanggaran Pemilu, terdapat 2 hal yaitu laporan langsung dan temuan Panwas di lapangan. Itu pun harus disertai bukti yang jelas.
“Pemberitaan kemarin itu sebagai informasi awal saja, apakah masuk kategori dugaan pelanggaran atau tidak,” katanya.
*Kahaba-04