Kota Bima, Kahaba.- Pelaku curanmor yang dihakimi massa warga di Kelurahan Rabangodu Utara itu ternyata masih berstatus sebagai pelajar (Baca. Pelaku Curanmor Dihakimi Massa). Saat ini, pelajar di sekolah kejuruan di Kabupaten Bima tersebut mendapatkan perawatan medis di RSUD Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendy Oktariansah, SIK mengatakan, pelaku berinisial AH (17) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta. “Pelaku masih duduk di bangkus kelas tiga SMKN,” ujarnya, Rabu (3/9).
Untuk sementara, kata dia, pelaku belum dapat menjalani pemeriksaan akibat luka yang dialaminya setelah diamuk warga. “Tapi kami sudah mengamankan barang bukti satu unit motor jenis Honda Supra 125 warna merah, kunci T dan kunci palsu,” sebutnya.
Untuk modus, lanjutnya, pelaku setelah merusak kunci dengan letter T, kemudian menganti dengan kunci palsu. Tujuannya, agar warga dan polisi tidak curiga jika motor dikendarainya, hasil curian.
Sementara kronologis kejadian, ia menjelaskan, pelaku mencuri motor milik di RT 17 RW 03 Kelurahan Penatoi, yang sedang di parkir depan rumah korban. Karena diketahui, pelaku kemudian kabur meninggalkan motor dan dikejar warga, hingga ke Kelurahan Rabangodu Utara.
“Informasi yang kami terima, pelaku tidak sendir. Ada dua rekannya yang berhasil lolos menggunakan motor lain,” tuturnya.
AH pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima Tahun penjara.
*Abu/Teta