Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Dra. Kalisom MSi mengaku penyesuaian tarif pasca kenaikan harga bahan bakar minyak harus menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi NTB. (Baca. Minta Kenaikan Tarif, Supir Angkot Mogok)
“Kami tidak bisa mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif, harus menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi NTB,” ujarnya, Rabu (19/11).
Kata dia, pihaknya juga sudah mengetahui adanya reaksi supir angkutan Kota yang ingin segera tarif disesuaikan. Tapi semua harus menunggu keputusan dari Provinsi.
Dijelaskannya, penyesuaian tarif dihitung berdasarkan satuan kilometer. Jika sebelumnya, ongkos angkutan Kota untuk penumpang umum sebesar Rp 4000, maka nanti akan diatur sekitar Rp 5000 sampai Rp 6000.
“Untuk itu kami meminta kpada Supir angkutan untuk bersabar menunggu keputusna dari Pemerintah Provinsi NTB,” harapnya.
*Bin