Kabar Bima

Perda Inisiatif Belum Ada, Dewan Kota Bima Dinilai Mandul

373
×

Perda Inisiatif Belum Ada, Dewan Kota Bima Dinilai Mandul

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Bima tanggal 24 September 2014 lalu sampai April tahun 2016, wakil rakyat setempat yang masuk dalam alat kelengkapan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Legislasi), tak kunjung membuat Perda Inisiatif DPRD.

Rapat penyampaian hasil Kunker Komisi DPRD Kota Bima. Foto: Bin
Rapat penyampaian hasil Kunker Komisi DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Padahal, Perda Inisiatif DPRD merupakan salah satu karya yang menjadi indikator untuk mengukur kemampuan wakil rakyat duduk di Lembaga Legislatif. Namun hampir berjalan dua tahun, satu produk Peraturan Daerah pun belum dibuat.

Menurut Saiful, Ketua PRD Kota Bima, tak satupun Perda Inisiatif yang dibuat dan dikeluarkan oleh DPRD Kota Bima, menjadi pertanyaan kritis tentang kemampuan anggota parlemen tersebut. Padahal, fungsi Legislasi merupakan kewenangan anggota dewan dalam membuat Peraturan Daerah.

“Kami menilai Anggota Legislasi di DPRD Kota Bima mandul, karena selama ini Perda yang lahir yakni hasil usulan Pemerintah Eksekutif, bukan dari DPRD Kota Bima,” sorotnya beberapa waktu lalu.

Waktu yang sudah berjalan hampir dua tahun, kata dia, bukan waktu yang singkat. Dari rentang waktu tersebut, jika anggota Legislasi memiliki kemampuan, tentu telah banyak Perda Inisiatif yang sudah diterbitkan.

Tentu, Perda yang dibuat yang sesuai dengan kebutuhan rakyat, yang bisa mengatur segala aspek kehidupan rakyat. Karena selama ini masih banyak sisi kehidupan di Kota Bima yang belum diatur dalam Perda.

“Saya mencontohkan saja, banyak yang saya perhatikan saat Reses, warga meminta dibuatkan Perda Kos-kosan. Permintaan itu saya kira mendasar, tapi hingga saat ini Perda tersebut tak kunjung dibuat,” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Wakil Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Bima, Dedy Mawardi mengatakan, Perda Inisiatif Dewan sudah ada tiga, pertama Pengolahan Sampah, Pendidikan  anak Usia Dini (PAUD), dan pengelolaan Zakat. Prosesnya sekarang sudah selesai, termasuk studi komparasi, tinggal menunggu draf dari Dinas Tekhnis.

“Kalau sudah ada draf, prosesnya tinggal pengesahan dan dibuatkan Perwali. Nah, artinya kami membantah kalau kami itu mandul dan tidak bekerja. Karena selama ini kami selalu membahas Perda Inisiatif,” tegasnya, Selasa (26/4).

Menurut duta Partai Hanura itu, Perda Inisiatif Dewan tidak boleh sembarangan, karena harus melihat dari sisi kebutuhan dan jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi.?

“Tiga Perda Inisiatif ini akan kita upayakan rampung tahun ini,” katanya.

*Bin