Kabupaten Bima, Kahaba.- 25 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang direkomendasi Panwaslu Kabupaten Bima karena terlibat dalam kampanye akhirnya diberikan sanksi. Karena terbukti melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka diberikan sanksi administrasi.
“25 PNS telah diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Baik kategori ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi yang diberikan yakni penundaan kenaikan pangkat dan golongan,” ujar Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin usai pertemuan dengan Kapolda NTB, KPU dan Panwaslu, di Paruga Na’e Kota Bima, Selasa (6/10).
Namun, ia belum dapat membeberkan siapa saja nama 25 PNS tersebut. Pihaknya saat ini tengah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk masing masing PNS yang bandel tersebut. “SK tersebut tertuang sanksi yang dijerat pada masing maisng ASN,” katanya.
Menjawab pertanyaan apakah ada oknum pejabat yang digeser? Bacharudin juga enggan membeberkannya. Sebab, pemberian sanksi tersebut ada di pejabat pemangku kepentingan di Inspektorat.
“Intinya kami telah tegas untuk memberikan sanksi. Jika ada PNS lain lagi yang direkomendasikan Panwaslu, segera juga di proses untuk diberikan sanksi yang sama,” janjinya.
*Bin