Kabar Bima

PNS Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat

423
×

PNS Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabag Humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma dalam siaran persnya mengatakan, bila mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN RI, aparatur sipil negara yang terbukti terlibat dalam politik praktis dalam Pemilukada bisa dilakukan pemecatan.

Kode Etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak 2015. Foto: Hum
Kode Etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak 2015. Foto: Hum

Hal tersebut mengemuka pada acara Sosialisasi dengan stakeholder tentang pengawasan Netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode Etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak 2015 Kamis, (15/10)  di aula kantor Bupati Bima.

MoU ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Muhammad, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, dan kepala BKN RI Bima Haria Wibisana.

Bentuk kesepahaman seperti yang dijelaskan pada pasal 6, menurutnya, para pihak sepakat melakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan Netralitas, pelaksanaan ide dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

Selain itu seperti yang disebutkan pada pasal 7 MoU itu, para pihak melakukan pertukaran data dan informasi serta sosialisasi bersama terkait pengawasan baik dalam bentuk kegiatan fokus diskusi grup, seminar, Workshops, dan pembuatan alat Peraga dan kegiatan lainnya terkait pengawasan Netralitas ini.

Kata dia, sosialisasi yang secara khusus menghadirkan 80 peserta yang terdiri dari kepala SKPD, Camat, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Dikpora se-Kabupaten Bima tersebut Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M. Pd mengatakan, MoU tersebut mengatur pengawasan netralitas dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada ini penting untuk disosialisasikan.

“Ini karena terdapat perubahan  yang amat mendasar berkaitan dengan penindakan ASN yang terbukti secara fisik dan riil melakukan pelanggaran berdasarkan laporan Panwas,” ujarnya.

Bachrudin yang didampingi Ketua KPU Kabupaten Bima dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima menjelaskan,  jika regulasi sebelumnya hanya mengatur bahwa pada setiap pelanggaran, Panwas akan memberikan peringatan maka dengan MoU nantinya pengalihan penindakan oleh Panwas akan langsung dilakukan dengan ketiga Instansi tingkat pusat tersebut, dengan mengirimkan dokumen keterlibatan ASN pada Pokja yang dibentuk oleh Kementerian reformasi birokrasi.

“Menyikapi perubahan ini, seluruh ASN yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima perlu menyimak perubahan  yang ada. Sebab dengan regulasi baru ini, PNS bisa langsung diberhentikan jika terbukti terlibat berpolitik praktis,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bima meminta agar para Camat dan kepala UPTD yang hadir meneruskan informasi ke tingkat Kecamatan dan Desa.  Hal ini penting dilakukan agar lebih cepat melakukan antisipasi seperti pembelaan bila ada tindakan hukum pada ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum pada Pemilukada. Di samping itu, Aparatur Sipil Negara perlu menyingkapi dengan positif, sebab hal ini sesuatu yang memiliki resiko tinggi bila PNS melibatkan diri di dalamnya,” tuturnya.

Sementara itu pada sesi dialog, Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila menjelaskan, Pemilukada merupakan sebuah arena pertarungan dan semua pihak berupaya mengambil bagian. Namun aparatur harus menempatkan diri sesuai porsi masing- masing. “Hal ini penting untuk disampaikan mengingat pada setiap tahapan Pemilukada selalu diwarnai keterlibatan aparatur sipil negara,” jelasnya.

Berkaitan dengan tahapan Pilkada, ketua KPU  memaparkan, tanggal 26 Oktober 2015 mendatang akan dilaksanakan debat calon, acara ini dibagi dalam empat sesi yaitu penyampaian visi misi 4 paket pasangan calon, pertanyaan moderator, pasangan calon saling bertanya, dan crossing statement antar calon.

Sementara itu, Ketua Panwas Pemilukada Kabupaten Bima, Abdullah mengatakan, ada mekanisme yang Panwas lakukan dalam menangani pelanggaran yang dilakukan PNS, yaitu upaya pencegahan, baik melalui sosialisasi regulasi Pemilukada maupun memberikan peringatan.

Bila PNS yang bersangkutan masih terlibat politik praktis, maka Panwas akan melakukan klarifikasi. Berkaitan dengan hal ini, ada dua sanksi yang bisa dikenakan yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi.

“Dalam keterlibatan ini, Panwas akan mengkaji perbuatan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pasangan calon yang mengikuti Pemilukada,” terangnya.

*Bin/Hum