Kabupaten Bima, Kahaba.- Polres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Ericson, Selasa (19/7) mengimbau kepada siapapun yang memiliki kendaraan Bodong, baik roda empat maupun roda dua agar bisa diserahkan ke pihak kepolisian secara baik-baik.
Imbaun tersebut, tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tapi juga anggota Polisi yang memiliki kendaraan bodong.
“Selain kepada warga, imbaun ini kami berlakukan untuk anggota Polisi, jika memiliki kendaraan bodong, agar secepatnya diserahkan,” ujarnya, Selasa (19/7).
Diakuinya, imbauan itu berdasarkan perintah Wakapolres Bima. Karena dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksa setiap kendaraan pribadi milik anggota Polisi yang berada di Polres Bima.
“Kalau kendaraan bodong diserahkan secara baik-baik, maka dia tidak akan dikenakan proses Hukum. Kalau tidak diserahkan dan kedapatan oleh Polisi, maka dia kami kenakan pasal penadah,” tegasnya.
*Deno