Kabar Bima

Polisi Tingkatkan Proses Kasus Penadahan Melalui Online Jadi Tahap 2

388
×

Polisi Tingkatkan Proses Kasus Penadahan Melalui Online Jadi Tahap 2

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Pidanan Umum (Pidum) telah meningkatkan proses pemeriksaan kasus penadahan lewat online. 2 orang tersangka pun diperlihatkan memulai sistem online menggunakan laptop di ruangan Pidum.

Polisi Tingkatkan Proses Kasus Penadahan Melalui Online Jadi Tahap 2 - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan, para tersangka yang berinisial MA warga Desa Tawali dan HU asal Desa Oi Tui Kecamatan Wera ditangkap pada tanggal 19 Februari 2020 kemarin.

“Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 480 ayat 1 huruf e, karena telah membeli motor Beat warna hitam milik Lalu Santoso yang hilang di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkapnya, Senin (13/4).

Kata dia, bulan Februari Tahun 2018 lalu, MA membeli motor itu dari GF seharga Rp 5 juta, saat membeli ia pun mengetahui bahwa motor itu merupakan kendaraan bodong.

Setelah menggunakan motor itu selama 3 bulan, tepatnya pada bulan 5 tahun 2018, motor itu pun dijual kembali ke HU seharga Rp 5 juta. Karena saat itu ia butuh biaya penanaman bawang merah.

“Dari keterangan HU, motor tersebut sudah dijual kembali seharga Rp 3,5 juta ke salah satu warga di Desa Tawali setelah ia menggunakan motor itu selama selama 8 bulan,” ujarnya.

Untuk tahap 2 nya Kata Kasat akan dilakukan secara online, tersangka tetap berada di tahanan Polres Bima Kota dan diperlihatkan wajahnya melalui sistem online. Itu dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona bagi para tahanan yang ada.

*Kahaba-05