Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang dua terdakwa, Zainul Arifin alias Jon dan Rahmat Hidayat alias Dayat, pembunuh Kaur Desa Wane Kecamatan Parado, Selasa (23/4) dijaga ketat aparat Polres Bima Kota.

Pekan lalu, sidang agenda pemeriksaan saksi, ricuh. Dari pihak keluarga dan warga Parado Wane yang tak puas lantaran dua terdakwa menolak keterangan yang diberikan saksi. Untungnya kericuhan dapar diredam.
Sementara tadi, proses sidang pun berjalan tegang, namun penjagaan ketat aparat Kepolisian tetap mampu melanjutkan sidang.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, staf Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dan aparat Kepolisian memeriksa setiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, pihak Pengadilan menggunakan alat metal detector, guna mengantisipasi warga yang membawa senjata tajam (sajam).
Humas PN Raba Bima, Dedy Harianto SH menyebutkan saksi-saksi dari JPU dianggap telah cukup oleh Majelis Hakim, sehingga pada sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan. “Tapi kita belum tahu berapa saksi yang dihadirkan,” ujar Dedy saat sebelum sidang.
*Bin