Kabupaten Bima, Kahaba.- Satuan Kepolisian Sektor Bolo menggerebek judi sabung ayam di Desa Rasabou, Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Bolo IPDA Nurdin mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam tersebut dilakukan bermula dari adanya informasi dari warga yang menghubungi Babunkantibmas Desa Rasabou Brigadir Ilham.
Mendapat informasi adanya perjudian tersebut Brigadir Ilham lalu melaporkan kepada angota polsek setempat yang sedang piket, yang kemudian disampaikan kepada Kapolsek Bolo.
“Mendapat informasi itu, saya langsung memimpin penggerebekan,” ujarnya.
Namun kata dia, sebelum polisi sampai para penjudi terlebih dahulu melarikan diri. Sehingga pihaknya hanya mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam, 4 buah bedi tiang gelanggang, 1 lembar karpet dan 1 midding karoro.
“Ayam langsung kami potong di TKP, disaksikan oleh tokoh agama di desa setempat,” katanya.
Setelah itu kata Nurdin, ayam yang disembeli diserahkan kepada ketua RW setempat untuk dibagikan kepada warga.
“Barang bukti berupa karpet dan karoro dibakar, sementara taing besi diamankan di Mako Polsek Bolo,” tuturnya.
Nurdin mengimbau kepada warga agar tidak lagi melakukan perjudian. Apalagi dalam bulan Ramadhan.
“Kalau ada aktivitas seperti ini lagi, tolong segera laporkan kepada kami,” imbaunya.
*Kahaba-10