Kota Bima, Kahaba.- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Satuan Polisi Pamong praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima seniali Rp 2,3 Miliar tahun 2014 belum kunjung tuntas. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian tahap satu.

Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana menjelaskan, proses hukum kasus yang melibatkan tersangka oknum Kasat Pol PP Kabupaten Bima tersebut masih diproses. Saat ini kasus tersebut tengah memproses tahap satu.
“Salah satu yang ditunggu adalah keterangan ahli,” katanya di kantor, Rabu (1/3)
Menurut dia, keterangan saksi ahli ini sangat penting, untuk memastikan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Seperti disebutkan sebelumnya, kasus ini terdapat kerugian negara lebih kurang Rp 200 juta lebih, berdasarkan hasil audit BPKP Mataram.
Dia menuturkan, kendala lainnya dalam proses kasus ini, karena beberapa waktu lalu daerah Bima terkena musibah banjir. Pun, semuanya masih dalam pemulihan termasuk internal Kejaksaan di kantor Kejari Bima
“Kemarin juga karena banjir. Jadi semua harus beres beres perapian administrasi,” tuturnya.
*Kahaba-09