Kota Bima, Kahaba.- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Sat Pol PP Kota Bima berinisial S (43) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. S tersandung kasus pengancaman terhadap Kasi Trantib Pol PP Kota Bima, Abdurrahaman. Tersangka yang berpangkat provos itu diproses mulai Mei lalu oleh penyidik Polres Bima Kota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, M. Ikhwanul F yang dikonfirmasi membenarkan tersangka langsung ditahan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan tahap dua diserahkan oleh penyidik Polres Bima Kota, Rabu (2/11).
“Sekarang S langsung ditahan,” katanya di kantor.
Menurut dia, sesuai dengan isi perkara dalam berkas tahap dua, awalnya korban membagi tugas dalam operasi pendataan pajak usaha di Kota Bima. Lalu korban langsung menuding korban dengan bahasa yang tidak menyenangkan.
“Bahkan tersangka, langsung mengambil senjata tajam di motornya, dan mengancam Abdurrahman,” ujarnya.
Tapi saat insiden tersebut, lanjut Ikhwan, anggota Pol PP lain menghadang dan berusaha menenangkan tersangka. Karena merasa terancam, korban menghindar dari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Bima Kota
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP,” sebutnya
Salah seorang penyidik Polres Bima Kota yang membawa tersangka ke Kejaksaan, enggan berkomentar. Ia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke kasat Reskrim Polres Bima Kota.
*Ompu