Kota Bima, Kahaba.- Karena terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat menjalankan tugas, empat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota akhirnya dibui.
Empat orang dimaksud, masing-masing berinisial IPTU. GN, Bripka. ML, Bripka. RF dan Brigadir. EW. Mereka disel, setelah menjali sidang disiplin di Paruga To’i Polres setempat, Sabtu (20/9).
Sidang yang dipimpin Wakapolres Bima Kota Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik dijaga ketat oleh Kabid serta anggota Propam itu sendiri.
Mohammad Lutfi, usai memimpin sidang mengaku, sidang disiplin tersebut untuk memberikan efek jera kepada Anggota yang melanggar hukum.
”Empat oknum anggota ini disel selama tiga hari. Mereka, juga ditetapkan di ruang tahanan khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kata dia, kabar mereka Pungli, diperoleh dari internal Kepolisian. Setelah itu, pihaknya mengecek, dan benar adanya tindakan dimaksud.
”Ini praktek penyalahgunaan wewenang sebagai polisi, jadi wajib hukumnya kita memberikan sanksi yang setimpal,” katanya.
Tidak hanya empat orang itu yang menjalani sidang disiplin, masih ada sejumlah oknum polisi nakal yang akan disidang disiplin dan di Sidang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
”Saat ini kami sedang proses. Bila tiba saatnya, mereka pasti akan disidang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara.
”Siapapun yang melanggar hukum, harus diproses. Anggota Polisi pun yang melakukan itu, kami lebih tegas menindak,” tegasnya.
*Teta