Kota Bima, Kahaba.- AM dan KR pegawai PELNI yang ditangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa pekan lalu di Pelabuhan Bima, tidak ditahan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor diri 2 kali dalam satu pekan. (Baca. Saber Pungli OTT di Pelabuhan Bima, 2 Pegawai PELNI dan Uang Rp 83 Juta Diamankan)
“Sampai saat ini kasus dugaan Pungli itu masih dalam tahap penyelidikan. 2 terduga pelaku tidak ditahan dan polisi masih melidik sejauh mana peran dari 2 orang yang sempat diamankan itu,” jelas Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, Jum’at (27/10).
Kata Suratno, barang bukti yang diamankan saat itu sebesar Rp 83,4 juta. Namun beberapa jam setelah KR dan AM diamankan, sejumlah buruh pelabuhan menagih gaji. Sehingga dari uang tersebut, dikeluarkan Rp 5 juta lebih untuk gaji buruh. (Baca. Usai OTT, Suasana Kantor PELNI Sepi)
Sementara sisa dari uang yang menjadi barang bukti tersebut diserahkan ke PT PELNI sesuai dengan dokumen manifest. Kemudian diinstruksikan untuk dikembalikan ke kas negara.
“PELNI mengembalikan uang sebasar Rp 76 juta ke kas negara. Bukti pengembalian uang itu sudah dipegang oleh Unit Tipikor,” tuturnya.
Sambung Humas, sampai saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Pihaknya juga berencana masih akan mengambil keterangan saksi lain.
“Semua petugas PELNI sudah dimintai keterangan,” tambahnya.
*Kahaba-01