Kota Bima, Kahaba.- Pernyataan Lurah Matakando beberapa pekan lalu soal penarikan iuran proyek Prona yang disepakatinya dengan 9 Kelurahan lain, dibantah oleh Lurah Ntobo, Syarif. (Baca. Lurah Matakando Pungut Sertifikat Prona Rp 300 Ribu)
Kata Syarif, persoalan pungutan iuran pembuatan prona itu memang ada di kelurahan Ntobo, namun tidak ada hubunganya dengan Kelurahan Matakando.
“Kalau di Kelurahan Ntobi pungutan itu atas dasar kesepakatan antara panitia dan masyarakat. Saya sebagai Lurah hanya bersifat mengetahui saja,” ujarnya, Minggu (22/5).
Sementara adanya kesepakatan 10 Kelurahan soal Prona itu, berdasarkan pernyataan Lurah Matakando, Syarif mengaku tidak benar dan tak tahu menahu.
“Kesepakatan dengan 10 Kelurahan itu tidak benar. Apa kaitannya Lurah Matakando dengan Lurah Ntobo,” tegasnya.
*Deno