Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane, Abdul Maman, Selasa (23/6) siang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima berlangsung tegang. Pasalnya, keluarga korban merangseng masuk dalam ruangan sidang, meski dilarang ratusan aparat. (Baca. Terdakwa Pembunuhan Kaur Wane Diancam Hukuman Mati)

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dua terdakwa, Zainul Arifin alias Jon dan Rahmat Hidayat alias Dayat itu pun dipadati puluhan keluarga korban.
Karena tak mampu diperingati oleh aparat, sidang yang dimulai pukul 11.45 Wita dan berakhir pada pukul 13.30 Wita itupun dijaga ketat aparat Polres Bima Kota. Nampak keluarga Kaur Desa Wane masih merasa kesal melihat kedua terdakwa.
Humas PN Raba Bima Dedi Haryanto sebelum sidang dimulai mengatakan sidang tersebut mendengarkan saksi yang meringakan dua terdakwa.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, Reza Safetsila Yusa SH mengaku, sesuai berkas perkara, para terdakwa mengajukan saksi yang meringankan. Untuk jumlahnya belum diketahui. Akan tetapi pihaknya masih dengan tuntutan sebelumnya sesuai dengan KUHP yang berlaku.
*Bin