Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora yang melibatkan dua terdakwa, Syafrudin dan Suparno telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (24/11).
Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasydi menjelaskan, sidang kasus tahun 2006 itu memang telah digelar. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa. Sidang digelar, Kamis (24/11) pagi.
“Sidang kasus kopi telah digelar kemarin,” jelasnya, Jumat (25/11)
Menurut dia, sidang akan digelar kembali pekan depan, dengan menghadirkan saksi saksi.
Selanjutnya kasus yang menyeret mantan penjaga kebun kopi dan mantan staf Dinas Perkebunan Kabupaten tersebut, menyebut nama oknum mantan pejabat. sebagaimana disebutkan kasi Pidsus Kejari Bima, Yoga Sukmana SH. Namun, sampai saat ini masih didalami.
*Kahaba-09