Kabupaten Bima, Kahaba.- Polisi berencana, setelah tim BPKP Mataram selesai mengaudit kasus sampan Fiberglass (Baca. Besok BPKP Audit Kasus Fiberglass), Bupati dan Sekda Kabupaten Bima, bakal dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendi Oktariansyah, SH Sik mengakui, keduanya dipanggil karena saat itu Bupati Bima HM. Syafruddin H.M. Nur, M. Pd, yang masih menjadi orang nomor dua di Kabupaten Bima, mewakili Pemerintah Daerah untuk menerima anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.
”Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan saja, seputar kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass,” ujarnya, Selasa (28/10).
Untuk pemeriksaan terhadap pemilik CV yang mengerjakan proyek, lanjutnya, akan dilakukan dalam waktu dekat. Sambil menunggu hasil audit dari BPKP keluar.
”Untuk pemilik CV, hingga saat ini belum kami periksa, karena kami harus mendampingi Tim BPKP yang turun lakukan audit,” jelasnya.
Mengenai penetapan tersangka, Wendi mengaku, dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar dan menemukan adanya kerugian Negara.
Hasil audit dari Tim BPKP katanya, baru akan diketahui oleh Penyidik paling cepat sekitar dua bulan pasca di audit. ”Kalau hasil audit ada kerugian Negaranya, kita langsung tetapkan tersangkanya,” tambahnya.
*Teta