Kota Bima, Kahaba.- Anggota Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota menangkap Residivis, DH (36) yang menyimpan tiga poket Narkotika jenis Sabu-Sabu, di kawasan SPBU Amahami Kota Bima, Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.30 WITA.
”Setelah mengisi BBM di SPBU Amahami, DH langsung dibekuk anggota,” ujar Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ, Senin (3/11).
Saat dibekuk, diakuinya, anggota berhasil menemukan tiga poket sabu-sabu yang disimpan DH dalam saku kiri celana levis warna biru. Selain itu, juga ditemukan satu bungkus plastic plik, satu korek api serta motor milik pelaku.
”Pelaku sempat berontak. Tapi, saat itu anggota cepat membawanya ke Sat Narkoba untuk diproses hukum,” tuturnya.
Menurut dia, DH adalah residivis yang sudah dua kali tersangkut kasus yang sama. Setelah dilakukan hasil tes urin, DH dinyatakan positif telah menggunakan sabu-sabu. ”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain,” tuturnya.
Supawarman menambahkan, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara, paling sedikit 5 Tahun dan paling banyak 12 Tahun. ”Untuk denda, paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar,” sebutnya.
*Teta