Kota Bima, Kahaba.- Sumber mata air yang digunakan perusahaan air mineral 55 telah disorot Komisi III DPRD Kota Bima. Sebab, menurut Dewan sumber airnya tidak melalui pengobaran, melainkan diambil dari sumber mata air.
Sementara HM. Rum selaku pemilik perusahaan air tersebut yang juga Sekda Kota Bima membantah mengambil air untuk minuman kemasan itu dari mata air, tetapi melalui pengobaran dalam. (Baca. Hasil Cek Dewan, Air Minum 55 tidak Penuhi Standar)
Namun, saat Kahaba konfirmasi masalah tersebut di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima melalui Kepala Bidang Amdal dan Pelestarian Lingkungan Hidup Abdul Haris mengatakan, sumber air mineral tersebut diambil di sumber mata air.
“Sumber airnya diambil dari mata air di tanah milik Sekda sendiri. Jadi tidak ada persoalan,” ujar Haris.
Diakuinya, Tim tekhnis dari Dinas PU dan Pertambangan juga sejak awal telah memberikan izin untuk mengambil air di wilayah mata air tersebut. Sebab kalau di Bor, akan membahayakan mata air sekitar, karena akan menyedot air pada mata air.
“Yang diambil dari mata air tersebut sebanyak 1,5 liter perdetik. Kalau dalam Amdal, 1,5 liter tersebut sangat sangat kecil dampaknya terhadap lingkungan,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, sumber pengambilan Air Mineral 55 tersebut tidak ada persoalan. Sebelum dimulainya kegiatan oleh perusahaan tersebut, sudah dilengkapi semua izinny, termasuk izin lingkungan.
Demikian juga dengan masyarakat sekitar, sambungnya, tidak mempersoalkannya. Bahkan pihaknya juga sudah turun ke Kelurahan Dodu, di wilayah sekitar perusahaan tersebut, tidak ditemukan persoalan.
“Pada musim kemarau kemarin juga kita sudah turun, tidak ada kekeringan yang selama ini dikeluhkan dan menjadi temuan Dewan,” tambahnya.
*Bin