Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus pemotongan dana tunjangan profesi dan sertifikasi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima tahun 2014, Irfun divonis majelis Hakim Tipikor 1 Tahun Bui. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi mengaku sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Irfun, telah dihelat di Pengadilan Tipikor mataram, Rabu (15/12) kemarin
“Irfun divonis 1 tahun,” katanya, Kamis (16/12).
Menurut dia, vonis yang diputuskan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima sebanyak 1, 4 tahun.
“Untuk putusan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, selanjutnya langkah hukum JPU nyatakan pikir pikir,” ujarnya.
Menurut Rasyidi, Irfun adalah pejabat yang menandatangani SPM di kantor Kemenag Kabupaten Bima, diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
*Kahaba-09