Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota terus bekerja keras mengungkap tindak pidana kejahatan di wilayahnya. Terbaru, melalui Tim Puma diungkap dan dibekuk terduga pelaku jambret dan penadah handpone, Kamis kemarin.
Adapun para terduga pelaku masing-masing WK (28), BJ (18), JS (25) dan HL (23). 4 pelaku tersebut merupakan warga Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Dari mereka juga diamankan barang bukti Handphone.
Kasi Humas IPTU Jufrin mengungkapkan, Kamis kemarin sekitar pukul 13:00 Wita di Kios Kelurahan Rabangodu Utara, terduga pelaku WK bersama dengan rekannya masuk dalam kios dan merampas HP milik dari anak korban.
“Saat itu anak dari korban sedang bermain HP di dalam kios, usai merampas kemudian pelaku melarikan diri dan menjual HP tersebut ke para pelaku penadah di wilayah Kecamatan Sape,” ungkapnya, Jumat (5/11).
Berdasarkan laporan penjambretan itu kata Jufrin, Tim menyelidiki dan mendapatkan informasi keberadaan barang bukti. Tidak menunggu lama Tim meluncur wilayah Desa Parangina dan mengamankan BJ bersama barang bukti.
“Dari pengakuan BJ HP tersebut didapat dari JS dengan cara membeli seharga Rp 1.000.000,” bebernya.
Tidak berhenti disitu, Tim melanjutkan pengembangan ke pelaku JS yang sedang berada di tempat kerja sekitaran area Pelabuhan Sape, dan mengamankannya. Pengakuan JS bahwa HP didapatkan dari HL dengan cara membeli seharga Rp 950.000.
Setelah pengembangan, Tim mengamankan HL yang sedang berada di rumahnya. Sementara pengakuan HL HP tersebut diperoleh dari WK yang dibeli seharga Rp 1.000.000.
“Tim bergerak cepat menuju ke rumah WK yang tidak jauh dari rumah HL, dan mengamankannya saat sedang tidur di dalam rumah,” terangnya.
Kemudian sambung Jufrin, dari WK diakui bahwa barang bukti HP tersebut telah dirampas bersama dengan rekannya bernama JL. Sementara JL saat didatangi di rumahnya tidak berada ditempat.
“Kini para terduga digelandang ke Mako Sat Reskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Jufrin.
*Kahaba-01