Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga melanggar Pasal 303 tentang perjudian, I (43) asal Desa Rato Kecamatan Bolo diamankan pihak yang berwajib, Rabu (39/5) sekitar pukul 17.00 Wita, saat berjudi togel online.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku sering transaksi judi togel online. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal langsung menuju rumahnya dan menangkap I sedang merekap angka togel.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan petugas. Adapun barang bukti yang diamankan adalah rekapan angka togel, HP, uang dan barang bukti penunjang lain,” ungkapnya.
Kata Hanafi, untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan damai, segala jenis penyakit sosial hingga peredaran miras dan narkoba akan diberantas habis.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat, karena telah membantu memberikan informasi tentang adanya tindak kriminal yang terjadi.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05