Kota Bima, Kahaba.- Institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh perbuatan tidak terpuji oknum anggotanya yang diduga terlibat aborsi. Briptu MH, anggota Polres Bima dilaporkan keluarga kekasihnya, FK (24), warga Rabangodu Utara Kota Bima, karena memaksa menggugurkan kandungan sang kekasih.
Oknum dan kekasihnya FK, nekat melakukan aborsi karena malu menanggung aib. Oknum membujuk FK aborsi dengan iming-iming tidak akan meninggalkannya alias pasti dinikahi.
Namun, setelah aborsi dilakukan, oknum Polisi malah mengingkari janji dan hendak menikah dengan wanita lain. Tidak terima, keluarga FK lantas melaporkan oknum ke Polres Bima Kota, Jumat (27/9/13). Status Briptu MH dan kekasihnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Bima Kota.
Kakek FK, Wahidin SH, menjelaskan, awalnya tidak ada yang mengetahui jika cucunya itu telah melakukan aborsi. Diketahui oleh keluarga saat FK mengeluh sakit pada perut bagian bawah bawah (rahim).
Karena sakitnya parah, keluarga kemudian memutuskan membawa FK ke RSUD Bima untuk diperiksa dan diobati. Saat itu-lah diketahui FK ternyata mengalami kesakitan lantaran melakukan aborsi dari dokter setempat.
Mendengar pernyataan dokter, Wahidin dan keluarga kaget. Karena selama ini cucunya belum menikah apalagi hamil.
Setelah ditanyai, FK kemudian mengaku pernah hamil di luar nikah atas perbuatan pacarnya yang tak lain adalah oknum polisi dimaksud.
FK juga mengaku nekat melakukan aborsi dua minggu setelah bulan puasa, tepatnya 11 Juli 2013 lalu atas saran dari pacarnya dengan janji akan menikahinya setelah selesai aborsi.
Pasca kejadian tersebut, ternyata oknum Polisi malah menghindar dan dikabarkan akan menikah dengan wanita lain. Tidak terima dengan ulah oknum, keluarga FK akhirnya melapor ke Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Agus Dwi Ananta, SH, yang dikonfirmasi Minggu (29/9), membenarkan adanya laporan aborsi yang diduga dilakukan oknum Polisi bersama pacarnya tersebut. Pihaknya pun sudah memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyidikan, oknum Polisi tersebut kini telah di tetapkan jadi tersangka. Meski pihaknya tak menemukan alat bukti termasuk janin, Oknum anggota resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya. Sedangkan kekasihnya tersebut sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini masih dalam keadaan kasih.
Dari hasil pemeriksaan, pengguguran kandungan tersebut atas kesepakatan. Lantaran, Oknum mau menikahi FK secara baik-baik. Namun setelah kandungan digugurkan, Oknum justru hendak menikah dengan wanita lain.
Atas tindakannya ini, keduanya dikenakan pasal 346, 348 jo 55 dan 181 KUHP tentang aborsi, membawa, menghilangkan nyawa dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. [BS]