Opini

Teror Panah Wayer Jadi Ancaman Serius di Bima

1155
×

Teror Panah Wayer Jadi Ancaman Serius di Bima

Sebarkan artikel ini

Oleh: A Sikin Gilipanda*

Teror Panah Wayer Jadi Ancaman Serius di Bima - Kabar Harian Bima
A Sikin Gilipanda. Foto: Ist

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam hal ini penganiayaan menggunakan panah wayer merupakan masalah yang serius dalam kehidupan bermasyarakat di Bima dalam kurun waktu 1bulan terakhir ini, terlebih lagi terjadi aksi kiriminal ini dilakukan pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M. Hari demi hari berita tindakan tak terpuji oleh anak-anak remaja ini selalu saja menghiasi baik di berita media online maupun di akun media sosial.

Misalnya, kita bisa lihat headline media online Kahaba.Net. Konflik Pemuda di Kelurahan Melayu, Polisi Amankan Puluhan Ketapel dan Panah. (17 April, 2022). Diakses pada 18 April, 2022. Selain itu aksi-aksi teror panah di wilyaah lain terjadi yang sangat meresahkan warga. Akibat keresahan ini pun muncul dalam pikiran kita bahwa adanya perasaan takut untuk keluar di malam hari, khawatir terkena anak panah tak bertuan.

Pun, muncul slogan “Bima Tak Ramah Lagi, Kota Bima Darurat Anak Panah”. Tindakan amoral oleh kalangan remaja ini diperlukan perhatian khusus, teristimewa terhadap faktor – faktor yang menjadi akar permasalahan yang menyebabkan semakin maraknya tindak pidana ini.

Senada dengan hal tersebut, dalam Kongres PBB Mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders, menaruh perhatian terhadap dimensi perkembangan kejahatan antara lain dalam “Kongres ke 5 Tahun 1975 di Geneva, pada poin 4 meminta perhatian terhadap perbuatan kekerasan antar-perorangan (interpersonal violance), khususnya di kalangan remaja.

Menurut Kongres PBB ke 8, faktor yang berkontribusi sebagai penyebab kejahatan khususnya dalam masalah urban crime yakni:

  1. “Kemiskinan, pengangguran,kebodohan;
  2. Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan sosial;
  1. Mengendurnya ikatan sosial dankeluarga;
  2. Keadaan / kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang berimigrasi ke kota-kota atau negara-negara lain;
  3. Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian / kelemahan di bidang sosial, kesejahteraan dan dalam lingkunganpekerjaan;
  4. Menurunnya kualitas lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya (tidak cukupnya) pelayanan bagi tempat- tempat fasilitas lingkungan/bertetangga;
  5. Kesulitan – kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya di dalam lingkungan masyarakatnya, di lingkungan keluarga, tempat kerjanya atau di lingkungan sekolahnya;
  6. Penyalahgunaan alkohol, obat bius, dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperluas karena faktor-faktor yang disebutkandiatas;
  7. Meluasnya aktivitas kejahatan yang terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barangcurian;
  8. Dorongan-dorangan ide dan sikap (khususnya mass media) yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan (hak) atausikap-sikap intoleransi.

Berdasarkan pengamatan penulis dan hasil diskusi bahwa “faktor lingkungan dalam hal ini lingkungan pergaulan dari anak menjadi penyebab utama terjadinya kriminalitas. Sebagaimana teori asosiasi  diferensial  yang  dikemukakan oleh Edwin  H. Sutherland dimana “pola perilaku jahat itu tidak diwariskan dari orang tua tetapi dipelajari melalui suatu pergaulan yang akrab.

Pola ini juga kita bisa tegaskan bahwa terduga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian adalah anak-anak dari wilyah kelurahan tetangga yang tidak ada hubungan langsung dengan anak-anak yang sedang bertikai, hanya mereka mendapat informasi bahwa temannya berkonflik, mereka berinisatif ikut membantu “dimana mereka melakukan penembakan menggunakan panah wayer ini awalnya hanya karena ide atau ajakan dari temannya, jadi bukan murni keinginan dari yang bersangkutan.”

Pertemanan yang tidak sehat tentunya akan menjerumuskan anak kepada perbuatan memyimpang maupun perbuatan melawan hukum karena melihat karakteristik anak-anak yang pada umumnya masih labil, masih mencari identitas diri dan mengharapkan pengakuan terhadap eksistensi dirinya.

Penulis berpendapat, dalam lingkup Bima sebagaimana hasil pengamatan penulis yang disertai juga dengan diskusi dengan beberapa narasumber, bahwasannya jika dikaitkan dengan sudut pandang Kongres PBB ke 8, faktor lingkungan pergaulan ini juga erat kaitannya dengan mengendurnya ikatan sosial dan keluarga, penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang dan zat adiktif, serta adanya dorongan-dorangan ide dan sikap balas dendam.

Permasalahan mengendurnya ikatan sosial dan keluarga sebagai dampak dari modernisasi dan industrialisasi. “Sikap sekuler era modern, anti tradisional dibeberapa daerah tertentu, penempatan kerja berdasarkan keahlian, sistem kelas terbuka dan mobilitas geografis yang tinggi, harus diakui memberikan dampak signifikan terhadap ikatan sosial padahal dalam sebuah ikatan sosial diperlukan “interaksi sosial yang meliputi kontak sosial dan adanya komunikasi.Disisi lain bagi keluarga, dalam pandangan Wilodati,“ kurangnya komunikasi antar keluarga dapat melemahkan ikatan nuclear family, juga kurang teratur dan intensifnya kontak antar keluarga dapat mengakibatkan melemahnya ikatan extendedfamily.”

Disorganisasi keluarga ini tidak dapat dipungkiri berdampak pada pembentukan intelektual dan mental anak yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan perilaku sosial anak ketika memasuki masa remaja. Hal ini ditegaskan oleh Sartini Nuryoto yang menyatakan bahwa“dari berbagai kasus negatif yang terjadi diluar rumah terutama yang dilakukan oleh anak diduga kuat berakar dari kondisi interaksi antara orang tua dan anak yang kurang harmonis.” Oleh karena itu diperlukan harmonisasi dalam keluarga agar efektifnya penanggulangan tindak pidana oleh anak ini.

Kebijakan kriminal yang dapat dilakukan Polres Bima Kota dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan penggunakan Panah Wayer oleh anak di KotaBima adalah sudah sangat tepat dalam menciptakkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarkat sebab pihak Polres Bima Kota dengan sigap dan tanggap menekan tindakan remaja yang terduga membawa ketapel dan panah walau teridentifikasi terguda pelaku tetapi tidak tahan “tidak dilakukan proses hukum hanya diberi pembinaan”. Kalaupun ditahan menurut saya itu hanya sifatnya pembinaan. Selain itu, Pihak Dikbud Kota Bima mengeluarkan himbauan langkah antisipasi dan menimalisir tindakan kriminal yang melibatkan kalangan pelajar terutama teror panah yang saat ini mengancam keselematan masyarakat terutama siswa yang berusia remaja.

Menurut penulis apa yang dilakukan oleh pihak Polres Bima Kota dan Pemerintah Daerah sesuai Teori Detterence yang dikenal juga sebagai teori relatif, salah satu tokohnya yakni Beccaria menegaskan dalam bukunya yang berjudul dei Delitti e Delle Pene (1764) bahwa “tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah seseorang supaya tidak melakukan kejahatan, dan bukan sebagai sarana pembalasan masyarakat.Teori ini menekankan pada pemidanaan untuk pencegahan agar masyarakat menjadi takut serta lebih mengontrol diri untuk melakukan perbuatan amoral sehingga dapat mereduksi terjadinya kejahatan.

Maka dalam sudut pandang ini, anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapatkan pemidanaan guna memberikan efek jera pada diri anak sebagai pelaku dan juga memberikan efek warning pada masyarakat bahwa anak tidak diperlakukan spesial dalam kedudukannya sebagai anak-anak. Perspektif penulis,teori ini pun lebih manusiawi untuk dijadikan landasan teori dalam menggaungkan eksistensi pemidanaan anak yang disenergikan dalam sistem peradilan anak.

Teror dan perkelahian menggunakan panah wayer oleh anak di Bima adalah faktor lingkungan pergaulan yang erat kaitannya dengan mengendurnya ikatan sosial dankeluarga, ini terbukti tindakan kriminal kalangan remaja ini dilakukan di larut malam hingga hingga subuh. Kontrol orang tua terhadap anggota keluarga yang berpotensi atau sikap yang mencurigakan tindakan amoral kepada anak bisa dikatakan kurang ketat sehingga anak lebih leluasa untuk bergaul dengan rekannya ke suasana pergaulan yang berdampak negatif.

Persoalan disorganisasi keluarga ini tidak dapat dipungkiri berdampak pada pembentukan intelektual dan mental anak yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan perilaku sosial anak ketika memasuki masa remaja. Sehingga diperlukan harmonisasi dalam keluarga guna memutuskan mata rantai narkotika serta penghilangan akses minuman beralkohol oleh anak.

* Penulis Guru SMP Muhammadiyah Kota Bima dan Ketua PGRI Smart Learning and Character Center Kota Bima