Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus pembunuhan pegawai DLH Kota Bima Hasanuddin warga Kelurahan Rontu, dinyatakan rampung. Hari ini, Jumat (24/9) tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima atau di tahap 2. (Baca. Pegawai DLH Kota Bima Ditemukan tak Bernyawa)

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Franto Akcheryan Matondang menyampaikan, setelah melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan dan proses rekontruksi, berkas kasus pembunuhan tersebut dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. (Baca. Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hasanuddin)
“Hari ini kami akan tahap 2 kasus pembunuhan Hasanudin,” ujarnya. (Baca. Hasanuddin Diduga Dibunuh, Motor dan HP Hilang Dicuri)
Kata Kanit, tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni AH (21) warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi. Sedangkan YK yang ikut diamankan bersama AH beberapa bulan yang lalu, sementara dijadikan sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. (Baca. Keluarga Hasanuddin Minta Pelaku Dihukum Mati)
“YK sekarang statusnya sebagai saksi kunci,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim mengakui kasus itu sudah di tahap 2, tersangka dan barang bukti pun sudah diterima oleh pihak Kejaksaan. (Baca. Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai DLH Kota Bima Hasanuddin)
“Iya benar, kami sudah menerima berkas tahap 2 kasus ini,” ucapnya singkat.
*Kahaba-05