Kota Bima, Kahaba.- Dinaikannya status pemeriksaan dua orang tersangka pengerusakan sekretariat HMI Cabang Bima beberapa waktu yang lalu menjadi tahanan Kejari Raba menuai aksi protes warga masyarakat Mande. Ruas jalan yang menjadi akses masuk ke beberapa kampus swasta di Mande ditutup paksa oleh masyarakat yang menginginkan kedua orang warga setempat yang ditahan dibebaskan.
Aksi pemblokiran jalan dilakukan masyarakat sejak Selasa (19/6) siang. Mereka memalang jalan menuju kampus dengan pos jaga, bambu dan batu-batu besar sehingga para pengguna jalan yang didominasi oleh mahasiswa yang ingin menuju kampus tak bisa melintas. Salah seorang warga menuturkan aksi pemblokiran ini dilakukan menuntut penangguhan penahanan dua warga mereka masing-masing Muhtar dan Beni yang ditahan oleh Kejaksaan pasca dilimpahkan oleh aparat Kepolisian.
Sementara itu, Rabu (20/6) siang, masyarakat Mande hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan. Hanya saja, aksi tersebut urung dilakukan setelah pihak Kejaksaan mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan dua tersangka. Lantaran mendengar adanya pertimbangan dari pihak Kejaksaan, yang datang hanya sejumlah perwakilan warga untuk melakukan dialog.
Koordinator Warga, Ardiansyah, yang ditemui setelahnya menyebutkan bahwa dua warga Mande akan ditangguhkan penahanannya kemarin sore. Penangguhan penahanan tersebut setelah aparat Kejaksaan mempertimbangkan perkembangan di lapangan. “Insya Allah nanti sore dua warga kami akan ditangguhkan,” ujarnya. Namun ditanyai mengenai permasalahan dengan HMI, pihaknya masih akan terus melakukan upaya. Pasalnya, HMI meminta uang kepada pihaknya sebesar Rp 15 juta untuk damai. Meski ada niat damai dari HMI, pihaknya akan terus memproses tindakan yang dilakukan HMI yakni terkait pelemparan mobil dinas dan pencemaran nama baik Wakil Walikota Bima H Qurais H Abidin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Prasetya yang dihubungi Kahaba menjelaskan dua tersangka diterima pelimpahan berkasnya dari penyidik kepolisian pada hari Selasa (19/6). “Kami langsung dilakukan penahanan,” ujarnya. Penahanan tersebut dilakukan karena kasus yang melibatkan dua tersangka merupakan tindak pidana murni dan diatur dalam KUHP dan bukan karena ada unsur politik. Kedua tersangka itu, dikenakan pasal 170 KUHP jo 351 jo 55 tentang pengrusakan terhadap barang dan orang. Sebenarnya untuk pelaku pengrusakan sendiri terdiri dari 10 orang namun yang baru diterima sekitar 2 orang. [BS]