Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Sape dipimpin IPTU Masdidin berhasil mengamankan IM (19) warga Desa Kambilo Kecamatan Wawo di pasar Desa Kambilo, Selasa (13/3) sekitar Pukul 23.30 Wita karena memiliki 10 papan obat keras Tramadol secara ilegal.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, awalnya IM disuruh oleh JR (28) untuk pergi mengambil Tramadol di rumah mertuanya yang berada di Kota Bima, untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Wawo.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal langsung menunggu kedatangan IM di Pasar Desa Kambilo dan menangkapnya,” kata Suratno, Rabu (14/3).
Saat ini, polisi sudah mengamankan 10 papan obat Tramadol dalam sadel motor milik IM. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wawo untuk diproses.
*Kahaba-05