Kabar Dompu

Gugatan 4 Kadus Di Saneo Dikabulkan PTUN Mataram

278
×

Gugatan 4 Kadus Di Saneo Dikabulkan PTUN Mataram

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Setelah mengabulkan gugtaran perangkat Desa Bakajaya, kali ini giliran gugatan Perangkat Desa Saneo Kecamatan Dompu, yang diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Selasa (16/10).

Gugatan 4 Kadus Di Saneo Dikabulkan PTUN Mataram - Kabar Harian Bima
4 orang perang Desa Saneo (Penggugat), didampingi Sekretaris PPDI Dompu dan Kuasa Hukum, usai sidang putusan atas permohonan gugatan SK pemecatan oleh Kades Saneo di Kantor PTUN Mataram. Foto: Ist

Mengajukan gugatan tersebut merupakan 4 orang Kepala Dusun (Kadus) yang secara sepihak dipecat oleh Kepala Desa (Kades). Dalam gugatannya, 4 orang ini meminta kepala desa untuk mencabut kembali SK pemberhentian yang tidak memenuhi aturan, serta mengembalikan mereka pada jabatan. Semua tuntutannya itu dikabulkan oleh PTUN.

Gugatan 4 Kadus Di Saneo Dikabulkan PTUN Mataram - Kabar Harian Bima

PTUN menuntut Kades Saneo, Rustam M Said untuk mengembalikan semua hak dan kewajiban perangkat desa diantaranya gaji dan tunjangan selama diberhentikan, beban biaya sidang serta ditarik kembali untuk menjadi perangkat desa dan nama baik perangkat desa diangkat atau disegarkan kembali.

“Alhamdulillah perangkat Desa Saneo telah memenangkan gugatan di PTUN. Semua hak mereka harus dipenuhi oleh Kades dan mereka akan bekerja kembali,” ungkap Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Dompu Syalahudin, saat dihubungi media ini.

Dengan adanya putusan ini, Kades Saneo harus segera mengeksekusi atau mengikuti putusan sidang.

“Ini sudah inkrah dan sudah final, semua tuntutan harus dipenuhi oleh Kepala Desa Saneo,” tegasnya.

Syalahudin mengatakan, awalnya ada 6 orang perangkat desa menggugat putusan Kepala Desa. Namun, yang memenangkan putusan ini adalah 4 Kepala Dusun seperti, Jafar, Sirajuddin, Basrin dan Syahrudin atau Habe. Mereka ini sebelumnya diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

”Sementara 2 orang perangkat desa lainnya, H Ahmad dan Muhti, gugatan mereka ditolak oleh PTUN karena tidak ada bukti yang memperkuat,” tambahnya.

*Kahaba 09