Kabupaten Bima, Kahaba.- 3 orang tahanan Polsek Bolo dititipkan ke rutan Polres Bima, Selasa (18/6). Ketiganya masing-masing MT (40), SF (35) dan SR (45) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo.
“Mereka bertiga ini meruapakan tersangka perjudian dadu yang digrebek dan diamankan di Desa Tambe pada Jumat (7/6) lalu,” ungkap Kapolsek Bolo IPDA Nurdin.
Diakuinya, status penahanan para tersangka itu hanya titipan. Karena proses hukumnya masih berjalan di Polsek. Alasan dititip di Polres Bima untuk antisipasi keamanan menjelang HUT Bhayangkara.
Kata Nurdin, 3 tersangka judi dadu itu dijerat dengan pasal 303 KUHP. Saat ini, kasus mereka masih dalam tahapan pelengkapan berkas.
“Berkas perkara mereka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan,” katanya.
*Kahaba-10