Kabupaten Bima, Kahaba.- Tercatat hampir 9 tahun lamanya penanganan kasus sumur bor air dalam di Dinas Pertanian Kabupaten Bima ditangani Kejaksaan Negeri Raba Bima. Namun, hingga kini proses hukum kasus sejak Tahun 2007 itu tak kunjung tuntas. Kendati Kepala Dinas setempat, M. Tayeb sejak lama ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eko Prayitno mengelak kalau penanganan kasus tersebut diulur dan tidak ditangani serius. Ia mengaku, proses hukum terkendala belum adanya bukti pendukung dari Saksi Ahli berupa perhitungan angka kerugian negara.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu rekap perhitungan kerugian negara dari Saksi Ahli Universitas Mataram (Unram) sebagai dasar proses hukum selanjutnya.
“Tanpa dokumen dari Saksi Ahli, kita belum bisa menindaklanjuti kasus ini. Demikian pun untuk penahanan tersangka. Ini bukan salah kami, tapi Unram yang mengulur memberikan data itu,” elaknya di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Kajari juga keberatan pihaknya dituding telah masuk angin dan menjadikan kasus Sumur Bor di Dinas Pertanian itu sebagai ATM berjalan. Seperti disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
“Tersendatnya proses kasus ini hanya karena kendala teknis saja. Kita tetap atensi. Jadi, tidak benar kasus itu dijadikan ATM berjalan,” bantahnya.
*Ady