Kota Bima, Kahaba.- Konferensi pers yang disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri, terkait penahanan Eks Wali Kota Bima HM Lutfi, Kamis malam 5 Oktober 2023 mengungkapkan sejumlah fakta (Baca. Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi Ditahan KPK)
Selain pengondisian sejumlah pekerjaan proyek sejak tahun 2019 lalu, Firli juga membeberkan teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, Eks Wali Kota Bima.
“Termasuk ke anggota keluarganya,” ungkapnya. (Baca. Mulai Tahun 2019, Eks Wali Kota Bima Bersama Keluarga Mulai Kondisikan Proyek)
Terang Ketua Lembaga Anti Rasuah tersebut, juga ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI, di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya.
“Tim penyidik tentu terus akan melakukan pendalaman atas hal tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tambah Firli, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i dan atau Pasal 12 Huruf B besar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tidak korupsi.
*Kahaba-01