Kabar Kota Bima

Untuk Efektivitas Kinerja, PJ Wali Kota Bima Tetapkan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1445 H

1452
×

Untuk Efektivitas Kinerja, PJ Wali Kota Bima Tetapkan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1445 H

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka upaya meningkatkan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1445 H, Pj Wali Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024.

Untuk Efektivitas Kinerja, PJ Wali Kota Bima Tetapkan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 1445 H - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima HM Rum. Foto: Ist

Surat edaran ini mengatur penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1445 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud mengatakan, menurut surat edaran tersebut, jam kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1445 H telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut.

Untuk Perangkat Daerah atau Unit yang melaksanakan 5 hari kerja, jam kerja pada Hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 08.00 – 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 Wita.

” Sedangkan pada Hari Jum’at, jam kerja adalah pukul 07.30 – 16.00 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 11.00 – 13.00 Wita,” katanya, Selasa malam 12 Maret 2024.

Kemudian bagi Perangkat Daerah atau Unit yang melaksanakan 6 hari kerja, jam kerja pada Hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.30 – 14.00 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 Wita.

” Pada Hari Jum’at dan Sabtu, jam kerja adalah pukul 07.30 – 11.00 Wita, dengan waktu istirahat ditiadakan,” ungkapnya.

Diakui Mahfud, dalam implementasi jam kerja selama Bulan Ramadan 1445H ini, Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja dan menjaga kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap optimal di tengah suasana Bulan Suci Ramadan,” pungkas Mahfud.

*Kahaba-01