Kota Bima, Kahaba.- Personel Polres Bima Kota mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu 15 Mei 2024.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, AR (25), yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan menjualnya, serta mencampur isi tabung LPG 3 kg dengan benda lain untuk dijual.
Adapun pasal yang dilanggar yakni, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kronologi Kejadiannya, anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry.
“AR kemudian meninggalkan lokasi dengan mobil tersebut, dan polisi membuntutinya hingga Pasar Senggol Kota Bima. Di sana, AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan membawanya kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus,” katanya.
Di rumah tersangka sambung Herman, ditemukan menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, di antaranya 34 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung gas 12 kg non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel tabung gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel, 70 segel gas tabung 3 kg subsidi, 33 segel tabung gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel, Ember berisi plastik es batu, Timbangan dan potongan baliho, 640 karet tabung gas LPG, Alat-alat seperti tang, pisau cutter, gunting, dan obeng
Kemudian barang bukti lainnya, Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket COD segel gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kg subsidi, Ember, bahan plastik, timbangan, baliho, dan karet gas LPG.
Lalu modus operandi, AR membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumahnya. Dia kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Dengan regulator kopling, dia memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas.
“Setelah tabung non-subsidi terisi, dia memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba,” ungkapnya.
Dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi tambahnya, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung.
“Kini AR beserta barang bukti sedang diproses ke Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut,” tambahnya.
*Kahaba-01