Pemilu

Jangan ‘Demo’ Facebook, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Penyelenggara Pemilu

664
×

Jangan ‘Demo’ Facebook, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengingatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau persoalan yang ditemukan selama proses dan tahapan Pilkada langsung ke penyelenggara Pemilu, bukan melalui media sosial seperti Facebook.

Jangan ‘Demo’ Facebook, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Penyelenggara Pemilu - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Bin

Menurutnya, menulis status di media sosial tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.

“Yang kami amati, beberapa elemen masyarakat lebih sering melakukan ‘demo’ di Facebook daripada melaporkan langsung ke penyelenggara Pemilu,” ujar Abdullah dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diadakan di Rumah Makan Anda, Selasa 17 September 2024.

Abdullah menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran atau permasalahan terkait Pilkada, sebaiknya segera dilaporkan ke penyelenggara Pemilu, agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Media sosial tidak bisa menyelesaikan masalah, namun jika dilaporkan secara resmi kepada kami, tentu kami akan bisa menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat dan kemahasiswaan tersebut, Abdullah juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas.

Masyarakat, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam mengawasi jalannya proses demokrasi agar berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.

“Suksesnya Pilkada tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada kami agar bisa diambil langkah hukum yang tepat,” tuturnya.

Abdullah berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam mengawal proses Pilkada yang bersih dan berkualitas, serta mengurangi praktik-praktik negatif yang justru tidak produktif jika hanya disampaikan melalui media sosial.

*Kahaba-01