Kabupaten Bima, Kahaba.- Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang, Kamis 5 Desember 2024, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pandangan umum mereka terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima Tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima Tahun 2025-2045.
Ketua Fraksi PAN, Rafidin menegaskan bahwa kedua Raperda ini memiliki nilai strategis untuk pembangunan daerah jangka panjang.
“Secara prinsip, Fraksi PAN sangat mendukung pembahasan dan penetapan kedua Raperda ini. Namun, pemerintah daerah perlu memperbaiki mekanisme perencanaan agar lebih tepat waktu,” ujarnya.
Fraksi PAN juga mengkritisi keterlambatan pengajuan kedua Raperda yang baru diajukan di akhir tahun 2024. Berdasarkan program legislasi daerah, Raperda ini seharusnya diajukan pada masa sidang pertama atau kedua tahun 2024.
“Dari sisi urgensi, kedua Raperda ini seharusnya sudah diselesaikan paling lambat Agustus 2024. Keterlambatan ini mengganggu efektivitas pembahasan,” tegas Rafidin.
Fraksi PAN juga menyoroti pengaturan ruang yang harus diperjelas dalam RTRW. Di antaranya, pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, seluas 10 hektare. Fraksi PAN mengusulkan agar lahan tersebut digunakan untuk membangun Kantor DPRD, Pendopo Bupati, serta fasilitas pemerintahan lainnya.
“Pembangunan Kantor DPRD dan Pendopo Bupati sudah mendesak dan harus direncanakan secara serius mulai tahun 2025,” kata Rafidin.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti persoalan di Kecamatan Tambora, di mana banyak masyarakat yang belum memiliki lahan pertanian, seperti di Desa Labuan Kananga dan Oi Marai.
Sementara itu, di Kecamatan Woha, pembangunan perumahan secara masif perlu diatur lebih ketat untuk menghindari penggunaan lahan secara tidak proporsional.
Diakui mantan Jurnalis itu, Fraksi PAN mengingatkan pentingnya evaluasi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Selama ini, Perda RTRW sering tidak diperbarui sesuai waktu yang ditentukan, sehingga terjadi banyak penyimpangan dalam pemanfaatan ruang di lapangan,” ungkap Rafidin.
Dengan waktu yang terbatas, Fraksi PAN juga mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda ini ditunda hingga masa sidang pertama tahun 2025.
“Kami ingin pembahasan dilakukan secara mendalam, tanpa terburu-buru, untuk menghasilkan produk hukum yang tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Rafidin.
Ia menambahkan, Fraksi PAN berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan dalam pandangan umum tersebut.
*Kahaba-01