Kabar Bima

Proses Hukum Kasus Erotis Diprediksi Lamban

338
×

Proses Hukum Kasus Erotis Diprediksi Lamban

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba – Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, diprediksi proses hukum untuk Syiuman Takdir (ST) alias Adi (35) tersangka kasus pesta miras dan tarian erotis di Hotel Kalaki Beach membutuhkan waktu sedikit lama. Pasalnya yang bersangkutan juga kini menjalani proses hukum kasus dugaan pidana lain, yaitu dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rasanae Timur Kota Bima.

Hasan Basri, SH
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH

Saat ditemui di kantornya Kamis (14/11), Hasan mengaku, berkas kasus Hotel Kalaki Beach, Senin lalu pihaknya menerima berkas tahap satu dari Penyidik Polres Bima. Untuk tahap pertama yang diserahkan itu atas nama tersangka ST. Dengan dugaan keterlibatannya pada acara tari erotis.

“Untuk berkas lain, kami belum tahu apakah ada tersangka lain pada kasus di Hotel tersebut,” ujarnya.

Kata dia, untuk berkas pertama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima telah menunjuk Jaksa yang menangani kasus tersebut.

”Saya sendiri jaksanya nanti,” ujar Hasan.

Sesuai mekanisme, lanjutnya, ia akan melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh polisi selama 14 hari ke depan.

Dari proses penelitian tersebut, diakuinya nanti akan diketahui apa ada yang kurang atau tidak. Sehingga pihaknya dapat meminta kepada penyelidik kepolisian untuk menambah hal-hal yang kurang dalam berkas yang diserahkan pada tahap pertama ini.

Sesuai berkas yang diterima, ST di sangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 9 jo 35 yang mengatakan setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta.

Tersangka juga, jelas Hasan, dijerat dengan pasal 10 jo 36 yang setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, ekploitasi seksual, persenggamaan dapat diancam pidana paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Tambah Hasan, akan menjadi kendala proses hukum bagi tersangka ST ke depan karena keterlibatannya dalam kasus lain yang kini juga dalam proses hukum di tingkat Polda NTB. Untuk itu, waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus Kalaki Beach atas tersangka ST, juga menunggu adanya putusan inkrah terhadap kasus lain.

*DEDY