Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan 2 orang Kepala Desa (Kades) tetap diproses. Bahkan, berkas perkara 2 orang Kades yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Bima, Selasa (3/11).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman mengatakan, penyidikan kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan Kades Mbawa Kecamatan Donggo inisial AG dan Kades Pesa Kecamatan Wawo inisial RH telah selesai disidik pihak Kepolisian Resort Bima.
“Hari ini teman-teman penyidik melimpahkan berkas Tahap I kasus Kades Mbawa tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima. Pada saat Pelimpahan berkas kami ikut mendampingi teman-teman penyidik,” ujarnya, kemarin.
Kata dia, 2 kasus Kades tersebut berkasnya dipisah karena dilakukan penanganan pada waktu dan tempat yang berbeda. Sehingga, kasus Kades Pesa Kecamatan Wawo, akan limpahkan Berkas Tahap I pada hari Rabu (4/11).
“Karena kasusnya berbeda, sehingga dilakukan pemisahan berkas dan dilimpahkan untuk waktu dan tempat yang berbeda,” katanya
Ia menjelaskan, ancaman hukuman pidana penjara bagi oknum Kades yang melakukan pelanggaran tersebut yakni, paling lama 6 bulan penjara. Karena itu, pihaknya berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi para Kades lain di Kabupaten Bima.
“Jadi, Kades dan para pejabat ASN harus mampu menahan diri jika ada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
*Kahaba-10